Oleh: Angelica Marsellia
Kotabumi, 2 April 2024 diadakan Sosialisasi Peraturan Perusahaan (PP) di Unit Xaverius Kotabumi oleh Yayasan Xaverius Tanjung Karang yang diwakili oleh Drs. Yoga Raharjo dan Bapak Petrus Risdianto, S, Pd. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh SDM TK, SD, SMP Xaverius Kotabumi.
Berkembangnya teknologi, tuntutan kompetensi kualitas guru, dan situasi mengharuskan Yayasan untuk ikut berubah. Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan Yayasan.
“Yayasan harus berani berubah, perubahan mengakomodir kebutuhan Yayasan,” tutur Bapak Yoga Raharjo selaku kepala bidang SDM Yayasan Xaverius Tanjung Karang dalam sambutannya.

Perubahan yang dimaksud adalah berubahnya “Peraturan Yayasan” menjadi “Peraturan Perusahaan (PP)Yayasan”.
Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat membantu SDM memahami harapan dan standar yang ditetapkan oleh Yayasan. Sosialisasi ini membahas hal-hal terkait Peraturan Perusahaan (PP) Yayasan seperti dasar hukum, badan usaha, alur rekrutmen kerja, upah pekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta isi peraturan perusahaan yayasan.



2 Comments
Semoga dengan perubahan – perubahan yang ada akan membawa Xaverius ke arah yang baik
Terimakasih atas dukungan dan masukannya bu Yustin